Rabu, 04 April 2012

Keadilan di Indonesia



Latar belakang tugas opini “Keadilan di Indonesia” saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar) yang diberikan oleh dosen IBD bapak Thamrin Dahlan, M.Si. Dan saya kali ini mengambil tema manusia dan keadilan. Selain itu saya juga ingi mengungkapkan pendapat – pendapat mengenai keadilan di Indonesia.
Melihat judul diatas memang terdengar kolot. Sebagian besar dari kita sepertinya sudah mengetahui apa itu keadilan. Tapi saya ingin memberitahukan definisi lebih jelas mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
Sekarang saya akan menghubungkan dengan keadilan di Indonesia. Di Indonesia tentu saja HAM (Hak Asasi Manusia) sangat dijungjung tinggi, seperti yang tertulis pada pasal 28 dalam Undang – Undang Dasar (UUD) yang berbunyi:
Pasal 28D

(1)          Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)          Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)          Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)          Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Selain dalam UUD keadilan juga terdapat dalam dasar Negara Indonesia dalam sila ke-5 yang berbunyi
“Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam penjelasannya secara teoritis sebenarnya telah menjawab pertanyaan yang menjadi judul dalam pembahasan ini. Namun persoalannya adalah dalam realitas berbeda. Judul diatas muncul untuk mencari jawaban dengan melihat realitas yang dialami dan terjadi di masyarakat.
Indonesia pada dasarnya telah mejungjung tinggi keadilan, tetapi realisasinya tidak. Banyak cotoh yang telah terjadi. Di dalam pengadilan sepertinya sudah sangat lumrah mendengar pernyataan “Hukum adil hanya bagi orang berduit”.  Cukup miris mendengar pernyataan tersebut.
Tentu saja banyak orang mempunyai alasan mengapa menyebutkan pernyataan itu. Kenyataanya seorang ibu yang sudah berumur mengambil sebuah coklat di perkebunan milik suatu pabrik dan beliau dihukum hingga tiga bulan penjara. Bandingkan dengan seorang koruptor yang mengambil uang Negara bermilyar-milyar bahkan hingga bertrilyun-trilyun rupiah banyaknya tetapi mereka hanya dihukum sebentar – sebentar saja. Sangat – sangat tidak adil tentunya.
Dengan melihat salah satu contoh tersebut tentu saja sangat berkebalikan dengan dasar Negara dan UUD yang ada di Indonesia. Belum lagi masih banyak contoh – contoh ketidak adilan di Indonesia. Tidak hanya satu orang yang menuntut keadilan ditegakkan.
Belum lama ini ada seorang pria yang berjalan kaki dari Malang Jawa Timur  ke Jakarta untuk meyampaikan aspirasinya kepada presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menuntut keadilan karena anaknya mati ditabrak oleh oknum polisi. Tetapi, sayang sekali ketika ia berada di cikeas ia dihadang masuk oleh satpam setempat. Ia pun pulang membawa kekecewaan yang medalam.
Dimana letak keadilan di Indonesia sebenarnya?
Menurut pendapat saya seharusnya pemerinta lebih tegas menegakkan keadilan. Mulai dari koruptor, karena tidak sedikit uang yang telah dicuri oleh pihak – pihak yang tidak bertaggung jawaa seperti koruptor. Dengan uang sebanyak itu kita dapat menyekolahkan anak – anak Indonesia yang terlantar, memperbaiki fasilitas – fasilitas dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan. Marilah kita generasi kita sekarang tegakan keadilan. Sehingga Indonesia dapat lebih baik kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar