Latar belakang tugas opini “Keadilan
di Indonesia” saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah IBD (Ilmu Budaya
Dasar) yang diberikan oleh dosen IBD bapak Thamrin Dahlan, M.Si. Dan saya kali
ini mengambil tema manusia dan keadilan. Selain itu saya juga ingi
mengungkapkan pendapat – pendapat mengenai keadilan di Indonesia.
Melihat judul diatas memang
terdengar kolot. Sebagian besar dari kita sepertinya sudah mengetahui apa itu
keadilan. Tapi saya ingin memberitahukan definisi lebih jelas mengenai
keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar.
Sekarang saya akan menghubungkan
dengan keadilan di Indonesia. Di Indonesia tentu saja HAM (Hak Asasi Manusia)
sangat dijungjung tinggi, seperti yang tertulis pada pasal 28 dalam Undang –
Undang Dasar (UUD) yang berbunyi:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Selain dalam UUD keadilan juga
terdapat dalam dasar Negara Indonesia dalam sila ke-5 yang berbunyi
“Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Dalam penjelasannya secara
teoritis sebenarnya telah menjawab pertanyaan yang menjadi judul dalam
pembahasan ini. Namun persoalannya adalah dalam realitas berbeda. Judul diatas
muncul untuk mencari jawaban dengan melihat realitas yang dialami dan terjadi
di masyarakat.
Indonesia pada dasarnya telah
mejungjung tinggi keadilan, tetapi realisasinya tidak. Banyak cotoh yang telah
terjadi. Di dalam pengadilan sepertinya sudah sangat lumrah mendengar
pernyataan “Hukum adil hanya bagi orang berduit”. Cukup miris mendengar pernyataan tersebut.
Tentu saja banyak orang mempunyai
alasan mengapa menyebutkan pernyataan itu. Kenyataanya seorang ibu yang sudah
berumur mengambil sebuah coklat di perkebunan milik suatu pabrik dan beliau
dihukum hingga tiga bulan penjara. Bandingkan dengan seorang koruptor yang mengambil
uang Negara bermilyar-milyar bahkan hingga bertrilyun-trilyun rupiah banyaknya
tetapi mereka hanya dihukum sebentar – sebentar saja. Sangat – sangat tidak
adil tentunya.
Dengan melihat salah satu contoh
tersebut tentu saja sangat berkebalikan dengan dasar Negara dan UUD yang ada di
Indonesia. Belum lagi masih banyak contoh – contoh ketidak adilan di Indonesia.
Tidak hanya satu orang yang menuntut keadilan ditegakkan.
Belum lama ini ada seorang pria
yang berjalan kaki dari Malang Jawa Timur
ke Jakarta untuk meyampaikan aspirasinya kepada presiden Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menuntut keadilan karena anaknya mati
ditabrak oleh oknum polisi. Tetapi, sayang sekali ketika ia berada di cikeas ia
dihadang masuk oleh satpam setempat. Ia pun pulang membawa kekecewaan yang
medalam.
Dimana letak keadilan di
Indonesia sebenarnya?
Menurut pendapat saya seharusnya
pemerinta lebih tegas menegakkan keadilan. Mulai dari koruptor, karena tidak
sedikit uang yang telah dicuri oleh pihak – pihak yang tidak bertaggung jawaa
seperti koruptor. Dengan uang sebanyak itu kita dapat menyekolahkan anak – anak
Indonesia yang terlantar, memperbaiki fasilitas – fasilitas dan masih banyak
lagi yang dapat dilakukan. Marilah kita generasi kita sekarang tegakan keadilan.
Sehingga Indonesia dapat lebih baik kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar